Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019. Berkas ini merupakan salah satu Materi Koordinasi BOS Tahun 2019 - Direktorat PSMA Kemdikbud. Download file format Microsoft PowerPoint.

 Berikut ini adalah berkas mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun  Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019

Baca juga:

Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019:
    DASAR HUKUM:
    1. Undang‐undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    2. Undang‐undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Undang-undang No. 12 tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019;
    4. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
    6. Permendikbud No 2 Tahun 2018 tentang Buku;
    7. Permendikbud No.3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019.

    Hakikat BOS:
    • BOS merupakan bantuan pembiayaan operasional pendidikan di sekolah jenjang dikdasmen.
    • BOS merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan pendidikan.

    Kewenangan Pengelolaan BOS:

    Kementerian Keuangan:
    • Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah;
    • Mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.
    Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran dalam hal:
    • Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD;
    • Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah;
    • Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD.

    Kementerian Dalam Negeri:
    • Mengatur mekanisme penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah;
    • Mengatur mekanisme pengelolaan dana di daerah.
    Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran untuk mengusulkan kebijakan khusus yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dana di sekolah dan mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS di sekolah.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
    • Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS;
    • Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di daerah dan di sekolah.

    KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA BOS TA 2019
    ALOKASI BOS = BOS REGULER + BOS AFIRMASI + BOS KINERJA

    BOS Reguler : Rp46,87 triliun
    • BOS pendidikan dasar untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu.
    • BOS pendidikan menengah diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau & bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

    Dialokasikan berdasarkan jumlah siswa dan harga satuan per jenjang pendidikan:
    • SD : 800 ribu
    • SMP : 1 juta
    • SMA : 1,4 juta
    • SMK : 1,6 juta
    • PKLK : 2 juta

    Cakupan: 47 juta siswa pada jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.

    BOS Afirmasi : Rp2,95 triliun

    Diarahkan untuk mendukung operasional rutin satuan pendidikan (sekolah) dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan harga di daerah.

    Dialokasikan berdasarkan jumlah sekolah dengan kesulitan geografis dengan harga satuan per jenjang pendidikan:
    • SD : 35 juta
    • SMP : 45 juta
    • SMA/SMK : 60 juta

    Cakupan: 73,6 ribu sekolah yang berlokasi di desa tertinggal dan sangat tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam Indeks Desa Membangun (IDM).

    BOS Kinerja : Rp1,5 triliun
    Diarahkan untuk mendorong sekolah dan daerah meningkatkan kualitas pendidikan, melalui capaian:
    • SNP tahun terakhir
    • peningkatan capaian SNP dalam dua tahun terakhir
    • capaian kinerja daerah yang terdiri atas Angka Partisipasi Sekolah (APS), rata-rata capaian SNP perdaerah, dan komitmen pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan layanan fungsi pendidikan.

    Dialokasikan berdasarkan jumlah sekolah yang memenuhi indeks kinerja tertentu dan harga satuan per jenjang pendidikan.

    Alokasi Kinerja = 10% sekolah dengan indeks kinerja terbaik x Indeks Kinerja Daerah x unit cost 

    Indeks Kinerja Sekolah = 40% SNPt + 60%(SNPt – SNPt-1 )
    • SD : 50 juta
    • SMP : 100 juta
    • SMA : 125 juta
    • SMK : 150 juta

    Cakupan : 10% sekolah yang berkinerja terbaik dalam kabupaten/kota, yang menunjukkan capaian dan perbaikan kualitas layanan pendidikan yang baik.

    Sasaran Penerima:
    Pendidikan Dasar
    • SD
    • SMP
    Pendidikan Menengah
    • SMA
    • SMK

    Pendidikan Khusus
    • SDLB/SMPLB/SMALB
    • SLB
    Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik

    Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOS.

    Alokasi jumlah siswa penerima BOS berdasarkan siswa dengan NISN

    Biaya Satuan BOS Reguler 2019:
    SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
    SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
    SMA : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
    SMK : Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
    PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun

    Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler:
    • Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, diutamakan untuk mempercepat pemenuhan SNP dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Tim BOS, Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah;
    • Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/ semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor;
    • Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia;
    • Pengadaan sarpras yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarpras pada tiap jenjang dan spesifikasi yang berlaku umum;
    • Satuan biaya untuk belanja mengikuti satuan biaya dari pemda setempat;
    • Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan pada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah (mis KONI, BNN, Dinas Pendidikan, dll) berdasarkan surat tugas dari instansi yang diwakili.

    Sekolah wajib menggunakan dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah:
    • Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai (Triwulan 1 atau 2 atau semester 1);
    • Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler Triwulan 1 dan 2 atau semester 1 utk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sesuai dgn kebutuhan dan hanya boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku;
    • Buku teks utama yang harus dibeli sekolah harus yang sudah dinilai dan ditetepka oleh Kementerian.

    Larangan Penggunaan Dana BOS:
    • Disimpan dengan maksud dibungakan;
    • Dipinjamkan kepada pihak lain;
    • Membeli software pelaporan atau sejenis;
    • Sewa aplikasi pendataan atau penerimaan peserta didik baru (PPDB);
    • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar (mis studi banding, karya wisata dan sejenisnya);
    • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD, kecuali transport dan konsumsi keikutsertaan;
    • Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah seperti sewa hotel, sewa ruang sidang dll;
    • Membeli pakaian; seragam atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
    • Digunakan untuk rehab prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat;
    • Membangun gedung/ruangan baru, kecuali WC dan/atau kantin bagi SD/SMP yg belum memiliki;
    • Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
    • Membeli saham;
    • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana lain secara penuh/wajar;
    • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan;
    • Membiayai kegiatan dalam rangka bimtek BOS yang diselenggarakan lembaga di luar OPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Penggunaan Dana BOS untuk SMA:
    1. Pengembangan Perpustakaan (Maks 20% dari dana BOS)

    a. Buku Teks Utama dengan ketentuan:
    • Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi siswa sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
    • Buku yang dibeli untuk memenuhi rasio 1 siswa 1 buku di tiap mata pelajaran;
    • Buku yang dibeli adalah untuk memenuhi kebutuhan buku mapel sesuai kelas yang diajarkan;
    • Harga buku teks utama mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh kementerian;

    b. Buku Teks Pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian
    c. Buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah;

    2. PPDB
    Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB seperti ATK, penggandaan formulir, konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan, publikasi dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).

    3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    • Alat habis pakai praktikum pembelajaran (IPA, IPS, komputer, Bahasa, Olah raga dll;
    • Bahan habis pakai praktikum pembelajaran;
    • Remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian; dan/atau pelaksanaan try out;
    • Kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibraka dll;
    • Pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan penguatan literasi;

    4. Evaluasi Pembelajaran
    a. Kegiatan ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas, US, US berbasis komputer dan atau USBN;
    • transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
    • fotokopi/penggandaan soal;
    • fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
    • biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar;
    • konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

    b. Kegiatan UN berbasis kertas dan pensil :
    • honorarium pengawas;
    • pengiriman LJUN;
    • pengisian data sekolah;
    • penyusunan dan pengiriman laporan;
    • transportasi pengembalian bahan UN;
    • fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
    • biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

    c. Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis computer :
    • honorarium teknisi;
    • honorarium pengawas;
    • Honorarium proctor;
    • siskronisasi UN;
    • Pengisian data sekolah;
    • Penyusunan dan pengiriman laporan;
    • Transportasi pengembalian bahan UN;
    • fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
    • biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

    5. Pengelolaan Sekolah
    • Bahan habis pakai, ATK dan suku cadangnya;
    • Pembelian dan pemasangan alat absen guru dan pegawai, termasuk finger print scanner;
    • Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan seperti tandu, tabung oksigen tabung pemadam kebakaran dll ;
    • Pembiayaan rapat tim BOS;
    • Transport ke bank dan dalam rangka koordinasi laporan BOS;
    • Penyusunan dan pengiriman laporan;
    • Penggandaan laporan dan korespondensi;
    • Pengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”;
    • Pengembangan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);
    • Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi sekolah seperti sekolah hijau, sekolah sehat, sekolah ramah anak dll;
    • Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah;
    • Pembiaayaan terkait pendataan dapodik atau aplikasi yang sudah disiapkan kementerian seperti e RKAS, e Rapor;
    • Membeli/sewa genset atau jenis lainnya (untuk daerah yang belum ada jaringan listrik);
    • Penanggulangan dampak darurat bencana.

    6. Pengembangan GTK dan Manajemen Sekolah
    • Kegiatan MGMP dan MKKS;
    • Kegiatan pelatihan di sekolah semacam in house training/ workshop/ lokakarya untuk peningkatan mutu, mis penyusunan silabus, penerapan RPP, pengembangan penilaian dll.

    7. Langganan Daya dan Jasa
    • Langganan listrik, air, dan telepon;
    • Instalasi baru apabila sudah ada jaringan;
    • Langganan/pasang baru internet, fixed modem dan mobile modem (250 rb/bulan).

    8. Sarana dan Prasarana Sekolah
    • Renovasi ringan bangunan sekolah (kerusakan dibawah 30%);
    • Perbaikan/membeli mebeler kelas;
    • Perbaikan sanitasi sekolah;
    • Pelaksanaan sekolah hijau;
    • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya;
    • Perbaikan instalasi listrik;
    • Perbaikan saluran buangan & saluran air hujan;
    • Perawatan/perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC;
    • Perawatan/perbaikan peralatan praktikum.

    9. Pembayaran honor
    • Hanya untuk guru honorer
    • Maksimal 15% untuk sekolah negeri dan swasta;
    • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
    • Guru honor di sekolah negeri mendapat penugasan dari Pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru, dan ditembuskan ke Dirjen GTK, Kemdikbud.

    10. Alat Multi Media Pembelajaran
    • Membeli/servis komputer desktop 5 unit;
    • Membeli/servis printer 1 unit;
    • Membeli/servis laptop 1 unit;
    • Membeli/servis LCD 5 unit. Spesifikasi minimum dan harga maksimum seperti yang telah ditentukan.

    Permasalahan pelaksanaan BOS:
    • Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah 
    • Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah
    • Keterlambatan penyaluran per triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD
    • Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal
    • Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah

    Rekomendasi:
    • Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data
    • Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran
    • Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung
    • Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003

    Informasi dari Poin Kesepakatan Workshop Koordinasi Pelaksanaan BOS SMA Tahun 2019:

    Saat ini tercatat sudah 28 Provinsi memperoleh alokasi dana BOS di RKUD untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah, 5 Provinsi dalam proses rekomendasi salur tanggal 25 Maret 2019 dan 1 Provinsi belum mendapatkan rekomendasi salur. Dari Provinsi yang sudah mendapatkan alokasi dana BOS di RKUD belum seluruhnya melakukan penyaluran dana BOS ke sekolah.
    Berdasarkan hasil identifikasi penyaluran dana BOS SMA sebagai berikut:
    1. Sebanyak 7 Provinsi sudah menyalurkan dana BOS SMA Negeri dan Swasta
    2. Sebanyak 5 Provinsi yang baru menyalurkan dana BOS untuk SMA Negeri
    3. Sebanyak 3 Provinsi yang baru menyalurkan dana BOS untuk SMA Swasta
    4. Sebanyak 15 Provinsi belum menyalurkan dana BOS
    5. Sebanyak 4 Provinsi belum dapat dikonfirmasi karena ketidakhadiran.
    Selanjutnya, bagi provinsi yang belum melakukan penyaluran dana BOS Triwulan I Tahun 2019 diharapkan dapat melakukan percepatan dalam proses penyaluran dana BOS SMA.

    Penyebab utama terlambatnya penyaluran dana BOS dikarenakan koordinasi internal pada setiap instansi Pemerintah Daerah masih belum optimal. Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan dapat selalu menjalin koordinasi dengan BPKAD dan berperan aktif dalam proses pelaksanaan penganggaran maupun penyaluran dana BOS.

    Terkait dengan proses penganggaran dan penatausahaan anggaran BOS dalam Kas Daerah, pemerintah provinsi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

    Saat ini, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengembangkan aplikasi terkait dengan perencanaan dan pelaporan program BOS yang berbeda. Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan SMA diharapkan dapat mengkomunikasikan hal tersebut kepada Setditjen Dikdasmen dan Kemendagri agar hanya satu aplikasi saja yang akan digunakan untuk keperluan perencanaan dan pelaporan.

    Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program BOS yang optimal dan akuntabel di sekolah, maka Dinas Pendidikan Provinsi dengan melibatkan APIP Daerah diharapkan dapat melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program BOS di sekolah.

    Bagi Dinas Pendidikan Provinsi yang belum menyerahkan realisasi dana BOS SMA Tahun 2018, diharapkan segera menyampaikan ke Direktorat Pembinaan SMA paling lambat tanggal 25 Maret 2019.

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat dan unduh beserta berkas Materi Koordinasi BOS Tahun 2019 - Direktorat PSMA Kemdikbud lainnya pada link di bawah ini:

    Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019



    Download File:

    Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Dikdasmen 2019.pptx
    BPKLN - Bahan Tindak Lanjut Perencanaan BOS Afkin 2019.pptx
    DJPK - Bahan Rapat Kebijakan Dana BOS Bogor 19 Maret 2019.pptx
    Paparan BOS SMA 2019 per 140319.pptx
    Pengelolaan BOS Satdikmen - Satdiksus DAK.ppt
    Poin Kesepakatan Workshop Koordinasi Pelaksanaan BOS SMA Tahun 2019.docx

    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber http://www.berkasedukasi.com/

    0 Response to "Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel