Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2019
Berikut ini adalah berkas Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) MI, MTs dan MA Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2019 |
Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) MI, MTs dan MA Tahun 2019:
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah terutama dalam bidang sains, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM). Dalam rangka pelaksanaan kompetisi ini, berikut disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1679 Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019.
Latar belakang
Lahirnya konsep integrasi dilatari oleh dikotomi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Keduanya terpisahkan dan seolah berjalan pada wilayahnya masing-masing. Hal ini juga dipicu oleh separasi antara sistem pendidikan Islam dan sistem pendidikan modern yang berdampak laten bagi umat Islam. Asumsi yang berkembang adalah "ilmu tidak peduli dengan agama, begitupun (sebaliknya) agama abai terhadap ilmu". Al-Qur'an dan al-sunnah sesungguhnya tidak membedakan antara ilmu agama Islam dengan ilmu-ilmu umum. Al-Qur'an hanya mengenal ilmu. Pembagian adanya ilmu agama Islam dan ilmu umum adalah merupakan hasil kesimpulan manusia yang mengidentifikasi ilmu berdasarkan sumber objek kajiannya. Secara ontologi (objek atau materi) dalam Al-Qur'an tidak mengenal pembedaan ilmu pengetahuan. Secara epistemologi (metodologi), Al-Qur'an memiliki epistemologi yang berbeda dengan epistemologi barat dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Epistemologi ilmu dalam pandangan Al-Qur'an juga mengharuskan integrasi kesucian batin bukan hanya dengan menggunakan panca indera, akal dan hati saja (seperti yang dilakukan epistemologi barat). Secara aksiologi, ilmu agama maupun ilmu sains sebagai milik Allah SWT dan harus diabadikan dalam rangka beribadah kepada-Nya.
Kajian tentang integrasi Islam di Indonesia mengemuka berbarengan dengan beralihnya status beberapa IAIN menuju UIN. Integrasi keislaman sebagai keniscayaan sebagai pembeda kampus umum dan kampus keagamaan terutama Islam. Integrasi sains dan Islam tidak cukup sekedar diwacanakan, maka integrasi yang ditawarkan dalam penyusunan soal KSM yang terintegrasi dengan ilmu keislaman meliputi:
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM mulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, KSM Provinsi, dan KSM Nasional.
Tujuan
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2019 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.
Secara khusus tujuan KSM tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah terutama dalam bidang sains, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM). Dalam rangka pelaksanaan kompetisi ini, berikut disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1679 Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019.
Latar belakang
Lahirnya konsep integrasi dilatari oleh dikotomi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Keduanya terpisahkan dan seolah berjalan pada wilayahnya masing-masing. Hal ini juga dipicu oleh separasi antara sistem pendidikan Islam dan sistem pendidikan modern yang berdampak laten bagi umat Islam. Asumsi yang berkembang adalah "ilmu tidak peduli dengan agama, begitupun (sebaliknya) agama abai terhadap ilmu". Al-Qur'an dan al-sunnah sesungguhnya tidak membedakan antara ilmu agama Islam dengan ilmu-ilmu umum. Al-Qur'an hanya mengenal ilmu. Pembagian adanya ilmu agama Islam dan ilmu umum adalah merupakan hasil kesimpulan manusia yang mengidentifikasi ilmu berdasarkan sumber objek kajiannya. Secara ontologi (objek atau materi) dalam Al-Qur'an tidak mengenal pembedaan ilmu pengetahuan. Secara epistemologi (metodologi), Al-Qur'an memiliki epistemologi yang berbeda dengan epistemologi barat dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Epistemologi ilmu dalam pandangan Al-Qur'an juga mengharuskan integrasi kesucian batin bukan hanya dengan menggunakan panca indera, akal dan hati saja (seperti yang dilakukan epistemologi barat). Secara aksiologi, ilmu agama maupun ilmu sains sebagai milik Allah SWT dan harus diabadikan dalam rangka beribadah kepada-Nya.
Kajian tentang integrasi Islam di Indonesia mengemuka berbarengan dengan beralihnya status beberapa IAIN menuju UIN. Integrasi keislaman sebagai keniscayaan sebagai pembeda kampus umum dan kampus keagamaan terutama Islam. Integrasi sains dan Islam tidak cukup sekedar diwacanakan, maka integrasi yang ditawarkan dalam penyusunan soal KSM yang terintegrasi dengan ilmu keislaman meliputi:
- Soal sains yang terintegrasi dengan keislaman dengan menggali konsep-konsep sains yang nantinya akan dituangkan dalam soal yang ada dalam Al Qur'an;
- Soal sains dengan menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya yang dihubungkan dengan sains ini dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistic;
- Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap mensejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di luar sana.
Tujuan
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2019 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.
Secara khusus tujuan KSM tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah.
- Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
- Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
- Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi.
Dasar Hukum
Dasar pelaksanaan KSM VII Tahun 2019 adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Hasil Yang Diharapkan
- Berkembangnya bakat dan .minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains; 2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
- Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
- Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat Internasional;
- Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi Sumberdaya Manusia yang mencintai bidang keilmuannya.
Bidang Yang Dilombakan
MI
- Matematika Terintegrasi
- Sains IPA Terintegrasi
MTs
- Matematika Terintegrasi
- IPA Terpadu Terintegrasi
- IPS Terpadu Terintegrasi
MA
- Matematika Terintegrasi
- Biologi Terintegrasi
- Fisika Terintegrasi
- Kimia Terintegrasi
- Ekonomi Terintegrasi
- Geografi Terintegrasi
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
KSM Satuan Pendidikan - April - Mei 2019 - Tempat Ditetapkan oleh masing- masing Komite KSM Satuan Pendidikan
KSM Kabupaten/Kota - 13 Juli 2019 - Tempat Ditetapkan oleh masing- masing Komite KSM Kabupaten/Kota
KSM Provinsi - 3 Agustus 2019 - Tempat Ditetapkan oleh masing- masing Komite KSM Provinsi
KSM Nasional - 9 - 13 September 2019 - Tempat di Manado
Download Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) MI, MTs dan MA Tahun 2019. Download file format PDF. ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2019.pdf
Sumber: Direktorat Dirjen Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) MI, MTs dan MA Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) MI, MTs dan MA Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2019"
Post a Comment