Hari Libur Nasional PEMILU Tanggal 17 April 2019
Berikut ini adalah berkas informasi mengenai Hari Libur Nasional PEMILU yaitu Tanggal 17 April 2019. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Hari Libur Nasional PEMILU Tanggal 17 April 2019 |
Baca juga:
PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Surat Menpan RB : Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019
Keppres RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional:
Menimbang:
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan urnum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Permlihan Urnum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional;
Mengingat:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARi PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
KESATU : Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2019
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan urnum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Permlihan Urnum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARi PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
KESATU : Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2019
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
ttd.
JOKO WIDODO
Download Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Keppres RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Hari Libur Nasional PEMILU Tanggal 17 April 2019"
Post a Comment