Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019
Berikut ini adalah berkas Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Download file format PDF.
Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019 |
Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019:
Komisi Pemilihan Umum telah menyusun Buku Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPS yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PPS sebagai panduan sekaligus catatan/laporan bagi PPS. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPS agar kegiatan ini terlaksana secara cermat, tertib, efektif, akuntabel, dan mutakhir sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik.
Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya:
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:
JADWAL KERJA PPS
Komisi Pemilihan Umum telah menyusun Buku Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPS yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PPS sebagai panduan sekaligus catatan/laporan bagi PPS. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPS agar kegiatan ini terlaksana secara cermat, tertib, efektif, akuntabel, dan mutakhir sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik.
Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya:
- PANTARLIH
- Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain
- PPK
- KPU/KIP Kabupaten/Kota
- Panwaslu Kelurahan/Desa
- Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:
- PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat
- PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih
JADWAL KERJA PPS
- Pembentukan dan bimtek PANTARLIH 11 Maret 2018 – 16 April 2018
- Gerakan Coklit Serentak per Desa/ Kelurahan 17 April 2018
- Monitoring Coklit 17 April 2018 – 17 Mei 2018
- Penyusunan DPHP 18 Mei 2018 – 8 Juni 2018
- Rapat rekapitulasi DPHP 15 Juni 2018 – 17 Juni 2018
- Pengumuman dan tanggapan terhadap DPS 18 Juni 2018 – 8 Juli 2018
- Perbaikan DPS 8 Juli 2018 – 21 Juli 2018
- Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan 15 Agustus 2018 - 21 Agustus 2018
- Pengumuman DPT 28 Agustus 2018 – 17 April 2019
- Penyusunan DPTb 28 Agustus 2018 - 17 Maret 2019
Baca juga:
Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
Buku Kerja PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) PEMILU 2019
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Download Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019.pdf
Sumber: https://www.kpu.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019"
Post a Comment