Tugas Tambahan Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM
Menjawab keresahan guru yang belum valid info GTK nya dari berbagai macam kasus seperti tidak diakuinya tugas tambahan pembina pramuka, pembina osis, guru piket serta JJM diluar Induk Melebihi Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM.
Untuk sementara ini yang adem ayem adalah guru yang hanya mengampu mapel murni dengan 24 JJM tanpa menjabat dengan tugas tambahan. Tugas tambahan yang saya maksud bukan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala Lab, serta kepala perpustakaan sebab tuugas tambahan tersebut sudah divalidasi dengan 12 JJM. Guru matpel yang sudah memenuhi 24 JJM sudah dikunci semua karena sudah terbit tunjangan profesi, berbeda dengan guru yang menjabat tugas tambahan kepsek, wakasek, kalab, kapus, masih dalam proses perhitungan validasi dan masih menunggu antrian terbit SKTP.
Mengacu pada PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah. Adakah dampak terhadap tugas tambahan pada pembina pramuka sehingga data tidak valid? Jika pemerintah sudah menetapkan aturan tersebut maka saat itulah aturan berlaku. Mau tidak mau regulasi ini menjadi acuan dan pedoman yang pasti untuk sekolah dan para guru.
Berikut bunyi Pasal 6 (1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
Mohon dipelajari lebih lanjut Aturan Rombel, Beban Kerja Guru,Tugas Tambahan TP 2018/2019 sebagai referensi lainnya.
Jika merujuk pada pasal diatas jelas sudah bahwa tugas tambahan Pembina Pramuka invalid berdampak pada pemberlakuan aturan PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018. Untuk mengatasi masalah tersebut sebaiknya guru diberi tambahan jam sesuai dengan jam tugas tambahannya.
Update:
Setelah Dapodik melakukan pembaharuan versi 2019.b. Pasal 6 (1) Tugas tambahan lain*) Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018 untuk tugas tambahan lainnya (ekuivalensi) maksimal hanya 6 jam yang dapat diakui.
Sebelumnya untuk tugas tambahan Pembina pramuka, wali kelas dll invalid sekarang sudah diakui dengan 2 Jam.
Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM sudah diatur dalam pasal 6 (8) dan (9) :
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Jika guru tersebut kekurangan JJM (-12) pada induk pangkalan dan kelebihan JJM (+6) pada non induk maka akan terdeteksi tidak normal, untuk mengatasi hal tersebut JJM nya harus disesuaikan. Sumber: Ilerning Media
Untuk sementara ini yang adem ayem adalah guru yang hanya mengampu mapel murni dengan 24 JJM tanpa menjabat dengan tugas tambahan. Tugas tambahan yang saya maksud bukan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala Lab, serta kepala perpustakaan sebab tuugas tambahan tersebut sudah divalidasi dengan 12 JJM. Guru matpel yang sudah memenuhi 24 JJM sudah dikunci semua karena sudah terbit tunjangan profesi, berbeda dengan guru yang menjabat tugas tambahan kepsek, wakasek, kalab, kapus, masih dalam proses perhitungan validasi dan masih menunggu antrian terbit SKTP.
Berikut bunyi Pasal 6 (1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
- a. wali kelas; (2 jam)
- b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); (2 jam)
- c. pembina ekstrakurikuler; (2 jam)
- d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- e. Guru piket; (2 jam)
- f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- g. penilai kinerja Guru;
- h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Mohon dipelajari lebih lanjut Aturan Rombel, Beban Kerja Guru,Tugas Tambahan TP 2018/2019 sebagai referensi lainnya.
Jika merujuk pada pasal diatas jelas sudah bahwa tugas tambahan Pembina Pramuka invalid berdampak pada pemberlakuan aturan PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018. Untuk mengatasi masalah tersebut sebaiknya guru diberi tambahan jam sesuai dengan jam tugas tambahannya.
Update:
Setelah Dapodik melakukan pembaharuan versi 2019.b. Pasal 6 (1) Tugas tambahan lain*) Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018 untuk tugas tambahan lainnya (ekuivalensi) maksimal hanya 6 jam yang dapat diakui.
Sebelumnya untuk tugas tambahan Pembina pramuka, wali kelas dll invalid sekarang sudah diakui dengan 2 Jam.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Jika guru tersebut kekurangan JJM (-12) pada induk pangkalan dan kelebihan JJM (+6) pada non induk maka akan terdeteksi tidak normal, untuk mengatasi hal tersebut JJM nya harus disesuaikan. Sumber: Ilerning Media
0 Response to "Tugas Tambahan Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM"
Post a Comment